Papua Barat ingin kewenangan penerimaan ASN dan pengelolaan sumberdaya alam diserahkan ke daerah terkait otonomi khusus (Otsus).
Ini dikatakan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menjawab pertanyaan pekerja pers terkait RUU Otsus yang diusulkan pemerintah pusat, melalui Kemendagri, masuk prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020, di Manokwari, Kamis (23/01/2020).
Gubernur menegaskan saat ini penerimaan ASN di Papua Barat memang sudah melalui mekanisme 80:20, alias 20 persen kuota umum dan 80 persen kuota orang asli Papua. Hanya saja, penetapan penerimaannya masih kewenangan pemerintah pusat melalui Kemenpan RB.
Di sisi lain, dalam mekanisme 80:20 yang sudah berjalan itu, karena kewenangan penetapan masih di pusat, terjadi semacam ‘kecolongan’.
[irp]
Gubernur mencontohkan penerimaan ASN di Kabupaten Pegunungan Arfak, Tambrauw, Sorong Selatan, dan Manokwari di mana kuota 20 persen memang terisi orang asli Papua, tapi sebagian bukan warga asli kabupaten itu masing-masing tapi warga suku-suku Papua lainnya.
Padahal, semangat dari kuota 20 persen tersebut adalah putra-putri kabupaten itu masing-masing.
“Yang tahu siapa putra-putri daerah adalah kepala daerah masing-masing kabupaten itu. Makanya diharapkan kewenangan ini bisa diberikan ke para kepala daerah. Mereka yang memutuskan, lalu diteruskan ke Kemenpan RB untuk ditetapkan sebagai ASN,” tutur Gubernur.
[irp]
Selain itu, Gubernur mengatakan ada kesan Otsus hanya merupakan urusan Provinsi Papua dengan Papua Barat dengen Kemendagri sehingga tidak dilaksanakan kementerian/lembaga (K/L).
Contohnya penerimaan ASN skema 80:20 itu hanya terjadi di daerah, tapi tidak di K/L. Gubernur ingin hal itu juga diterapkan berdasarkan peraturan perundangan di K/L.
“Jadi, misalnya, di TNI/Polri, Pertamina, PLN, BUMN, skema itu juga harus dijalankan,” tegas Gubernur.(***/dixie)