Warinussy Harap Berkas ND Dilimpahkan ke Kejati Papua Barat

Advokat senior di Manokwari yang juga Direktur LP3BH Manokwari, Yan Christian Warinussy, mengharapkan kehadiran Kejaksaan Tinggi Papua Barat akan mempercepat penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kantor Dinas Perumahan Papua Barat tahun 2017.

Kasus yang ditangani unit Tipikor Polda Barat ini menjerat 5 tersangka. 3 tersangka dalam tahap persidangan, 1 tersangka sudah P21, dan satu tersangka masih P19.

Menurut Warinussy, pelimpahan berkas perkara oleh Polda Papua Barat selama ini dilakukan di Kejati Papua. Dengan mulai beroperasinya Kejati Papua Barat di Manokwari, dia berharap agar berkas ND yang masih P19 itu bisa dilimpahkan ke Kejati Papua Barat.

“Praktisnya kasus itu dilimpahkan ke Kejati Papua Barat. Kalau sudah ada di sini maka koordinasinya kan di sini. Harapan kami juga, agar setelah dilimpahkan bisa segera dinyatakan P21,” ujar Warinussy.

Dia berharap hal serupa dilakukan pada tersangka LMS, selaku pihak ke tiga yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejati Papua, agar bisa dilakukan pelimpahan tahap II ke Kejati Papua Barat.

“Harapan kita kasus ini benar-benar tuntas dengan adanya Kejati Papua Barat,” tandasnya.(njo)

Previous articleMahasiswa Tewas Tabrak Tiang Reklame Dekat RSAL Manokwari
Next articleOknum Anggota KPU RI Kena OTT KPK