Kementerian Dalam Negeri menerbitkan nomor registrasi (noreg) untuk Raperdasi (sebelumnya ditulis Raperdasu, red) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) Papua Barat.
Noreg yang diberikan adalah adalah 13-418/2019 sesuai surat nomor 188.341/175/NR/BHK tertanggal 30 Desember 2019.
Sebelumnya ada dua noreg Raperdasus Papua Barat yang diterbitkan Kemendagri di Desember 2019, yaitu noreg 12-401/2019 untuk Raperdasus Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan pada 20 Desember 2019, dan noreg 14-423/2019 untuk Raperdasus tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah pada 27 Desember 2019.
Menurut Karo Hukum Papua Barat Dr Roberth KR Hammar SH MHum MM, secara keseluruhan di 2019 ini bironya sudah mengundangkan tujuh Raperdasus dan tiga Raperdasi, selain Perda Perangkat Daerah dan APBD, serta 89 Peraturan Gubernur.
Untuk 2020 ada 15 Raperda yang diajukan Pemprov, Tiga di antaranya, termasuk satu Perdasus, sudah dibahas dengan DPR Papua Barat. “Sementara yang sudag diharmonisasis ada tiga Raperda,” ungkapnya.(dixie)