Ada 71 Laporan Polisi (LP) korban tindakan anarkis pasca demo rasis di Papua Barat pada 19-21 Agustus 2019.
“23 LP di Sorong Kota, 41 LP di Manokwari, 6 LP di Fakfak dan 1 LP di Teluk Bintuni,” ujar Dirkrimum Ditkrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Rebert Dacosta, dalam press release Rabu (25/09/2019).
Polisi sudah menetapkan 47 tersangka, 31 di antaranya ditahan, 14 tersangka masuk DPO, dan 2 tersangka diversi karena di bawah umur.
“Di Sorong Kota ada 12 tersangka yang ditahan dan 11 orang DPO. Di Manokwari 15 tersangka ditahan, 2 tersangka diversi. Di Fakfak 3 tersangka ditahan dan 3 tersangka DPO, sedangkan di Teluk Bintuni 1 orang tersangka ditahan,” bebernya.
Jumlah itu kemungkinan bertambah karena penyidik masih melakukan pengembangan dengan memeriksa saksi dan tersangka, dan mengumpulkan alat bukti.
Polisi juga masih menyelidiki aktor intelektual kerusuhan itu.(njo)