Elisa Sroyer selaku keluarga pemilik tanah di Jalan Esau Sesa, Manokwari, membongkar paksa papan pengumuman tentang putusan pengadilan atas gugatan antara Yacob Sroyer dkk sebagai penggugat melawan Eddy Tuante dkk/Fulica sebagai Tergugat.
Di papan itu tertulis, perkara nomor 39/pdt.G/2017/PN.Mnk itu dimenangkan oleh Fulica/Tuan Eddy Tuante, sebagai tergugat.
Sebelum membongkar papan pengumuman, Sroyer berdebat dengan sejumlah anggota polisi yang diduga menjaga tanah tersebut.(njo)