Bupati Tambrauw Gabriel Asem SE MSi membantah tudingan salah satu pejabat kampung di Tambrauw bahwa ada kepala kampung yang dipecat oleh pimpinan DPRD Tambrauw.
“Saya ingin tegaskan bahwa pelaksanaan pergantian dan pelantikan kepala kampung bukan karena intervensi maupun tuntutan bahkan tekanan dari pihak manapun termasuk dari Ketua DPRD dan Anggota DPRD Kabupaten Tambrauw,” tegas Bupati melalui rilisnya pada papuakini.co, Selasa (16/07/2019).
Menurut Bupati, pemberhentian dan pengangkatan jabatan Kepala Kampung sesuai SK Bupati Tambrauw Nomor 141/105/2018 tanggal 14 Agustus 2018, dan berita acara Pelantikan sejumlah Kepala Kampung dalam wilayah Pemerintahan Kabupaten Tambrauw.
Semua itu berdasarkan Peraturan Pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang Pelaksana Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Semua ada aturan yang berlaku terkait proses pergantian, pemilihan dan pelantikan Kepala Kampung,” ingat Bupati.
Untuk itu, isu bahwa Ketua DPRD Kabupaten Tambrauw akan mengganti kepala kampung itu tidak serta merta bisa dilaksanakan.
Sebelumnya beredar kabar seorang sekretaris kampung di Tambrauw mengatakan mendapat pernyataan langsung dari Ketua DPRD Tambrauw bahwa mereka dipecat. Meski demikian, dia mengaku tidak ada SK pemecatan terhadap mereka.(njo)