Berkas perkara hasil pemeriksaan terhadap tersangka ND (PPAT) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah kantor Dinas Perumahan Papua Barat masih dinyatakan belum lengkap. Bahkan pengembalian berkasnya sudah empat kali bolak balik Polda Papua Barat-Kejati Papua.
Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Mathias Krey melalui Kanit Tipikor, AKP Tommy Pontororing mengatakan penetapan ND sebagai tersangka oleh penyidik Polda Papua Barat adalah petunjuk Aspidsus Kejaksaan Tinggi Papua.
“Jaksa memberikan petunjuk bahwa sudah ada 2 alat bukti untuk meminta pertanggungjawaban hukum terhadap ND. Alat buktinya AJB yang tanpa penetapan pengadilan, dan alat bukti saksi. Itu jadi dasar kita lakukan penetapan tersangka ” ujarnya, Rabu (10/07/2019).
Namun, P21 terhadap berkas ND seakan rumit. Kini, Penyidik Polda Papua Barat kembali mendapatkan petunjuk jaksa atas pengembalian berkas ND yang isi petunjuknya menurut penyidik justru sudah dipenuhi.
Petunjuknya, penyidik di minta melakukan pemeriksaan tambahan tersangka ND, apakah dia (ND) tahu atau tidak objek tanah yang dibuat AJB itu untuk Kantor Dinas Perumahan?
“Kasus ini bermula dari pembangunan kantor yang mendahului pengadaan tanah. Persayaratan pembuatan AJB adalah cek lokasi. ND sudah mengaku cek lokasi berdasarkan hasil pemeriksaan. Lalu?,” ujarnya
Petunjuk kedua, periksa tambahan saksi untuk mengetahui motif ND membuat 2 AJB yang melawan hukum.
“Soal petunjuk ke dua, perlu diingat bahwa ini kasus Korupsi, bukan pidana umum,” ungkapnya
Meski demikian Penyidik akan kembali melakukan koordinasi dengan JPU. Bahkan untuk ND akan dilakukan gelar perkara untuk kelengkapan berkas perkara.
“Kami akan analisa juga karena petunjuk jaksa itu sudah berulang kali,” terangnya
Tommy lalu mengatakan perbuatan ND telah menyebabkan hak orang yang tidak berdaya dan tidak mengerti hukum hilang, karena pengalihan tanah berdasarkan AJB palsu dan juga telah merugikan negara karena dua AJB yang dia buat itu menjadi dasar pembayaran Rp4,5 miliar.
Penyidik juga akan mempertimbangkan untuk mengalihkan status penahanan ND dari tahaman kota ke tahanan badan sesuai pernyataan kuasa hukumnya.
Sementara itu, Jusak Ayomi SH MH selaku JPU atas perkara ini belum membalas konfirmasi papuakini.co via ponselnya. Aspidsus Kejati Papua, Bangkit Sormin SH MH juga belum membalas konfirmasi.(njo)