4 Juli KPU Kaimana Tetapkan Caleg Terpilih

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kaimana merencanakan akan melakukan penetapan Calon Anggota DPRD Kaimana terpilih Periode 2019-2024 pada Kamis (4/7/2019) lusa.

“Ini sesuai surat edaran KPU RI yang mengacu pada peraturan Mahkamah Konstitusi,” ujar Komisioner KPU Kaimana, Dominika Hunga Andung, pada papuakini.co Selasa (2/7/2019).

Mantan anggota Bawaslu Kaimana ini mengatakan, PKPU Nomor 10 Tahun 2019 menyatakan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tak ada perselisihan hasil Pemilu bisa dilakukan paling lama tiga hari setelah MK mencantumkan permohonan perselisihan hasil pemilu dalam Buku Register Perkara Konstitusi.

Peraturan MK Nomor 2 Tahun 2019 menyebutkan pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan hasil pemilu DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten/kota dilakukan pada 1 Juli 2019.

[irp]

Selanjutnya, MK akan menyampaikan surat pemberitahuan kepada KPU mengenai daftar daerah yang terdapat perselisihan hasil pemilu.

Satu-satunya komisioner perempuan di KPU Kaimana ini mengatakan Kaimana tidak ada dalam register permohonan di MK. Makanya direncanakan penetapan dilakukan pada 4 Juli nanti, jika tidak ada surat pemberitahuan MK tersebut.

“Sampai saat ini MKĀ  belum menyurati KPU, sehingga belum pasti kapan KPU akan melakukan penetapan,” tuturnya.

[irp]

Dia lalu mengingatkan para calon terpilih menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPK, sesuai PKPU Nomor 5 Tahun 2019. Setelah itu, sesuai aturan yang sama, mereka wajib menyampaikan Tanda Terima Pelaporan Harta Kekayaan ke KPU kabupaten/kota paling lambat tujuh hari setelah penetapan calon terpilih.

Jika itu tidak dilakukan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam pengajuan nama calon terpilih yang akan dilantik.(cpk3/dixie)

Previous articleDana Desa dan PKK Dua Prioritas Dinas PMK Papua Barat
Next articlePolisi Tangkap Pemilik 12 Bom Mortir di Kaimana