Pertamina Nyatakan Menang di MA Soal Sengketa Lahan TBBM Manokwari

PT Pertamina Persero menyatakan menang dalam sengketa lahan TBBM Manokwari di Mahkamah Agung.

“Kami minta semua pihak menghormati dan menjalankan putusan Mahkamah Agung Nomor 3299 K/Pdt/2017 yang memenangkan pihak Pertamina atas sengketa tanah Terminal BBM Manokwari dengan Masyarakat Adat Mandacan,” ujar Brasto Galih Nugroho,
Unit Manager Communication, Relations & CSR MOR VIII – Maluku Papua, melakui press release yang diterima papuakini.co, Kamis (20/6/2019) siang tadi.

Kata dia,  putusan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap dan sudah disampaikan Mahkamah Agung kepada seluruh perangkat hukum lainnya.

Loader Loading...
EAD Logo Taking too long?

Reload Reload document
| Open Open in new tab

Download [151.12 KB]

“Tanah TBBM Manokwari sah secara hukum dimiliki oleh Pertamina. Jika ada hal-hal yang masih perlu disampaikan, dapat menempuh jalur hukum,” terangnya. (njo)

Previous articleMabuk Lalu Tikam Orang, Pria Bertato Diringkus Polisi
Next articleTBBM Manokwari Jamin Operasional Tetap Jalan