Oknum Pejabat Pemprov Papua Barat, OM Jadi Tersangka Korupsi, ES Tersandung Lagi

Oknum pejabat di Pemprov Papua Barat berinisial OM resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor lurah di Sorong tahun anggaran 2014.

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Edward M Panjaitan yang dikonfirmasi via ponselnya membenarkan informasi tersebut.

“OM ditetapkan sebagai tersangka kemarin. Itu merupakan pengembangan dari dua tersangka sebelumnya,” ujar Kasat, Kamis (30/5/2019).

Kasat menyatakan lupa nama tersangka yang satunya lagi itu.

[irp]

Tersangka lainnya adalah ES. ES yang mantan pejabat Pemprov Papua Barat itu sebelumnya telah divonis dalam kasus pengadaan sirkuit Masni.

“Sebelumnya dua tersangka sudah kita tetapkan. ES dan satunya lagi. Sedangkan OM adalah hasil pengembangan dari dua tersangka sebelumnya itu. Saat ini total tersangka sudah 3 orang,” ungkapnya.

ES dan satu tersangka lain itu, kata Kasat, sudah diperiksa. Mereka ditahan di Manokwari karena, sepengetahuannya, keduanya sedang menjalani kasus lain.

“ES kala itu kita periksa di Lapas Manokwari,” ungkapnya.

[irp]

OM, menurutnya, belum ditahan. Mereka masih akan melakukan pemeriksaan lagi terhadap yang bersangkutan.

Untuk dua trersangka sebelumnya, penyidik tengah melakukan pemberkasan atas syarat formil dan materil dari jaksa.

“Untuk kedua tersangka ada P19 dari jaksa dan sedang kita lengkapi,” tandasnya.(njo)

Previous articleVideo Suara Hati Orang Asli Papua Yang Mengklaim Lahan 1649 Hektar Cuma Dibayar Rata-rata Rp13 Per Meter
Next articleGubernur Ingatkan Pengurus Jemaat Adalah Wakil Allah