Bahan pengawet formalin terindikasi digunakan di komoditas bawang putih, bawang merah, dan pinang kering yang beredar di Papua Barat dari luar daerah.
Indikasi ini diungkapkan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Papua Barat, Ir Rudy Johanis Kabes MEc Dev, pada papuakini.co, Senin (27/5/2019).
“Ini membahayakan kesehatan manusia,” ujarnya.
Formalin adalah bahan pengawet termasuk pengawetan mayat. Penggunaan formalin dalam bahan makanan dilarang pemerintah.
Formalin yang tertelan manusia bisa menyebabkan, antara lain, kerusakan organ pencernaan, kanker otak, koma, bahkan kematian.
Hal ini akan diatasi melalui, antara lain, Tim Jejarin Keamanan Pangan Daerah Papua Barat, bekerjasama dengan BPOM dan koordinasi instansi terkait di kabupaten/kota.
“Tugas utama tim menjamin keamanan pangan baik segar dan olahan. Selain itu, juga memberi peringatan pada pelaku, hinga police line bila peringatan tak diindahkan,” tegasnya.
Tim yang terdiri dari 18 orang ini, termasuk 2 dari Pemkab Manokwari, rencananya akan dilantik Gubernur Papua Barat hari ini.(an/dixie)