4 Dari 10 Gugatan DPD RI di MK Dari Tanah Papua

Para calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Tanah Papua mendominasi permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Dari 10 permohonan yang masuk, tiga berasal dari Provinsi Papua, dan satu dari Provinsi Papua Barat.

Tiga gugatan dari Papua itu diajukan Carel Simon Petrus Suebu SE, Hasbi Suaib ST MH, dan Drs Paulus Yohanes Sumino MM OFS.

Dari Papua Barat, seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, diajukan Abdullah Manaray ST.

[irp]

Carel dalam gugatannya memohon Pemungutan Suara Ulang di 12 kabupaten yang menggunakan sistem noken/ikat sesuai Juknis KPU, dan membatalkan seluruh hasil perolehan suara Pemilu anggota DPD Papua bagi para calon yang memperoleh suara melalui sistem noken/ikat.

Hasbi dalam gugatannya membeberkan berbagai kejadian di berbagai kabupaten/kota di Papua. Dia kemudian memohon MK untuk menetapkan perolehan suaranya sebanyak 151.555 suara.

[irp]

Jika permohonan itu dikabulkan MK, maka dia akan mendapat suara terbanyak ke empat di bawah Yorrys Raweyai (867.781 suara), Helina Murib (382.414), dan Otopianus P Tebai (161.955).

Sementara itu, belum diketahui inti gugatan yang diajukan Paulus, karena tautan berkas gugatannya di laman MK sampai pukul 21.29 WIB 25 Mei 2019 menunjukkan 404 Not Found.(dixie)

Previous articleMaybrat Lagi, Abdullah Manaray Gugat Hasil DPD di MK
Next articleMedco Foundation-Kitong Bisa Beri Program Penyembuhan Trauma Anak-anak Korban Banjir