LP Penggelembungan Suara Terbit, Terlapor Ketua PPD Manokwari Barat

Gakkumdu Polres Manokwari telah resmi menangani dugaan penggelembungan suara dengan terlapor Ketua PPD Distrik Manokwari Barat, EM, pada Pemilu 17 April lalu.

Kapolres Manokwari AKBP Adam Erwindi mengatakan, menurut Bawaslu itu merupakan tindak pidana sehingga sudah dilimpahkan ke Gakkumdu.

“Sudah kita tangani. Laporan polisinya juga sudah ada Senin kemarin. Saya sudah tanda tangan sprin sidik untuk tindak lanjutnya,” ujar Kapolres.

[irp]

Sedangkan untuk temuan penyalinan DA 1 yang dilakukan oleh empat oknum anggota PPD Manokwari Barat, Kapolres mengatakan informasi yang dia terima bahwa temuan itu masuk ranah administrasi.

“Untuk salinan DA1. Itu bisa ditanyakan ke Bawaslu,” tandasnya.(njo)

Previous articleSabar Ya, Krisis Listrik Sampai 28 Mei Nanti
Next articlePolisi Susun Adegan Pembunuh Ojek Depan Yapis