Mantap, Pemkab Teluk Bintuni Perbaiki Kekeliruan

Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni memperbaiki kekeliruan dengan mencabut Surat Edaran 480/014/2019 tertanggal 9 Mei 2019.

Surat edaran itu dicabut dengan surat Nomor 480/116/2019 tertanggal 21 Mei 2019.

Seperti diberitakan papuakini.co sebelumnya, butir 2 (dua) surat edaran 480/014/2019 menabrak UU No 40 tahun 1999 tentang Pers, dan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.(dixie)

Previous articlePWI Teluk Bintuni Bagi Kasih Ramadan di Dua Tempat
Next articlePenuhi Aspirasi, Gubernur Tinjau Rencana Jalan Waramui, Meyof, Testega