Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua memeriksa Bendahara Hibah dan Bansos di BPKAD Papua Barat, Nelson Imbiri. Dia diperiksa penyidik Kejati Papua di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, Kamis (6/9) siang tadi dalam kapasitas sebagai saksi.
Koordinator Penyidik Bidang Pidsus Kejati Papua, Dedi Kurniawan, yang dikonfirmasi papuakini.co, Kamis (6/9) siang tadi mengatakan, pemeriksaan saksi itu berkaitan dengan penggunaan dana hibah tahun 2014 senilai 2 miliar pada Bawaslu Papua Barat.
Tidak hanya Nelson, empat orang stafnya juga diperiksa sebagai saksi.
“Hari ini kita panggil lima saksi untuk diperiksa. Baru satu yang hadir. Tapi mereka sudah konfirmasi akan hadir dalam pemeriksaan ini,” ujarnya siang tadi.
Sementara itu, jaksa penyidik, Jusak E Ayomi, SH., MH menjelaskan, pada tahun 2014, Bawaslu mengajukan permohonan dana untuk Pilpres kepada pemerintah Provinsi Papua Barat.
Dalam usulan itu, pemerintah melalui BPKAD menyetujui usulan anggaran itu dengan merealisasikan anggaran Rp 2 Miliar.
Uang itu lalu di serahkan ke Bawaslu Provinsi Papua Barat yang peruntukannya untuk alat peraga kampanye. Pada penggunaannya, dari 2 Miliar itu, Bawaslu mencairkan sekira 1,7 Miliar untuk keperluan alat peraga kampanye di kabupaten/kota se Papua Barat.
Tapi ternyata dana tersebut hanya ditransfer ke dua Panwaslu saja, yakni Panwaslu Kabupaten Sorong senilai 30 juta dan Kota Sorong 26 Juta.
Sementara itu, Bawaslu Papua Barat sampai saat ini belum bisa menunjukkan bukti penggunaan dana yang tersisa baik dari 1,7 miliar yang dicairkan maupun 300 juta yang tersisa di rekening.
Sementara itu, hingga pukul 14.00 WIT siang tadi, empat orang saksi dari BPKAD Papua Barat belum tiba di kantor Kejaksaan Negeri Manokwari, sedangkan Nelson Imbiri masih dalam pemeriksaan penyidik.(njo)