Warga Segel Pabrik Jagung dan Sawit BAPP di Kebar Tambrauw

Masyarakat pemilik hak ulayat enam marga, Amawi, Wasabiti, Wanimeri, Arumi, Kebar dan Ariks  bersama LMA, DPRPB, MRPB, PGGP, Sinode GKI di Tanah Papua, serta seluruh komponen mayarakat lainnya menyegel pabrik jagung  PT Bintuni Agro Prima Perkasa (BAPP) di Kampung Arumi, Distrik Kebar Timur, Kabupaten Tambrauw, Kamis (30/8) sore kemarin sekira pukul 15.00 WIT.

Penyegelan pabrik itu dilakukan dengan menggunakan bambu yang sudah disasi/sumpah adat.

Penyegelan itu buntut dari persoalan yang terjadi antara perusahaan dengan masyarakat.

Niko Anari, mewakili masyarakat dari 6 marga mengatakan, pada tahun 2014 pihak perusahaan datang dan menemui warga dan meminta ijin untuk membangun perkebunan kelapa sawit. Namun. masyarakat saat itu menolak. Kemudian, pihak perusahaan mendatangi warga lagi dan mengatakan akan melakukan uji coba perkebunan jagung selama 2 tahun. Pada pertemuan ke tiga perusahaan datang membawa uang susu senilai Rp 400 juta

“Pada pertemuan kedua, dikatakan uji coba perkebunan jagung dilakukan di lahan kosong saja. Tidak ada pembahasan berapa luas, atau mau bongkar hutan,” ujarnya.

Tapi faktanya, perusahaan justru membongkar hutan dan memperluas area perkebunan.

Kepala Distrik Kebar Timur mengatakan lebih dari 19 ribu hektar lebih lahan dialihfungsikan ke PT BAPP berdasarkan surat keputusan Kementerian Kehutanan, ditambah surat keputusan Bupati Tambrauw tentang penggunaan lahan tersebut.

Warga Segel Pabrik Jagung dan Sawit BAPP di Kebar Tambrauw

Masyarakat mengklaim bahwa perusahaan selalu menggunakan kekuatan ketika mendapat penolakan masyarakat. Itu dilakukan karena pihak perusahaan mengklaim masih mengantongi ijin dari Kementerian Kehutanan.

Berikut pernyataan sikap 6 marga Distrik Kebar:

1. Menolak  PT BAPP dan operasinya segera dicabut.
2. Meminta Pemerintah Tambrauw agar segera mencabut surat ijin kelapa sawit dan jagung di Distrik Kebar Timur
3. Meminta pemerintah Tambrauw sebagai penanggungjawab atas kehadiran PT BAPP yang merugikan masyarakat.
4. Meminta penegak hukum/Kapolda Papua Barat untuk segera mengambil langkah dengan memproses pemerintah Tambrauw ke ranah hukum.
5. Meminta Pemerintah Tambrauw dan PT BAPP untuk membayar ganti rugi kerusakan hak ulayat.

Selain itu, juga ada pernyataan sikap masyarakat adat yang dibacakan kepala suku besar Mpur, Ofni Ajoy, mewakili dua kepala suku lain yakni Ireres dan Miyah.

1. Masyarakat adat meminta Menteri Kehutanan untuk segera menutup ijin yang dikeluarkan tentang pelepasan kawasan hutan produksi yang dapat dikonservasikan untuk kebun kelapa sawit seluas 19.366.077 hektar
2. Bupati Tambrauw bertanggung jawab untuk membatalkan ijin yang dikeluarkan berdasarkan surat Bupati.
3. Dengan tegas menolak secara adat dan memalang operasional PT BAPP
4. Menuntut ganti rugi atas kerusakan hutan adat.
5. Menuntut reboisasi kembali hutan yang dirusak PT BAPP.(njo)

Previous articleKPU Sahkan DPT Papua Barat, Mansel Paling Sedikit
Next articleDukung Penuh Pemalangan BAPP, MRPB Siap Tempuh Jalur Hukum