Keberatan Surat Kuasa Tergugat, Majelis Hakim Tunda Sidang Buaya

Sidang gugatan Perdata kasus buaya No 71/PDTG/2018 di PN Sorong antara penggugat Soleman Suu dan kawan-kawan dengan tergugat 1 dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Papua Barat, kembali ditunda.

“Tadi ada keberatan dari kuasa hukum penggugat menyangkut keabsahan surat kuasa. Majelis hakim kemudia memberi waktu pada tergugat satu untuk mengubah surat kuasa tersebut,” ujar Humas Pengadilan Negeri Sorong, Dedy Sahusilawane SH, Kamis (30/8).

Kuasa hukum penggugat keberatan lantaran kuasa yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada salah seorang staf biro hukum yang adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah Kuasa Khusus bukan Kuasa Substitusi.

Keberatan Surat Kuasa Tergugat, Majelis Hakim Tunda Sidang Buaya

Kuasa hukum Penggugat, Marcus Souissa SH mengatakan dalam hukum acara ada tiga kuasa yang diberikan, yaitu kuasa khusus, kuasa insidentil dan kuasa substitusi.

“Kalau tergugat memakai surat kuasa khusus, itu tidak berlaku pada Pegawai Negeri Sipil. Itu hanya berlaku pada pengacara. Kementerian KLH harus berikan kuasa substitusi, karena itu boleh ditujukan pada seorang PNS,” jelas Max.

Menanggapi itu, Sedangkan Kepala Bidang (Kabid) Teknik Balai Konservasi Sumber Daya Manusia (BKSDA) Papua Barat, Hery Wibowo mengatakan sejauh ini surat kuasa khusus dengan rekomendasi kuasa substitusi kepada salah satu staf kementrian biasa dipakai dalam sidah-sidang sebelumnya di Pulau Jawa.

“Kita punya dokumentasi kalau surat kuasa khusus ini sudah biasa dipakai dalam persidangan hampir di seluruh Indonesia,” imbuhnya.

Terkait keberatan penggugat, majelis hakim yang diketuai Dinar Pakpahan memutuskan sidang tersebut ditunda untuk memperbaiki ketidak absahan surat kuasa dari tergugat satu.

Sidang akan dilanjutkan pada 5 September 2018 mendatang.(wil)

Capt :

Proses persidangan kasus buaya antara Soleman Suu dan tergugat 1 dari BKSDA.

Previous articleBupati Wondama Ingatkan Pekerjakan Naker Lokal Perusahaan Tambang Emas
Next articleKPU Sahkan DPT Papua Barat, Mansel Paling Sedikit