Jelang setahun Pemilu legislatif dan Pilpres pada 17 April 2019 mendatang, KPUD Kaimana gelar jalan sehat dengan menyediakan berbagai hadiah menarik.
Jalan sehat yang juga diikuti Wakil Bupati Kaimana Ismail Sirfefa dan beberapa pimpinan OPD, perwakilan Polres Kaimana, partai politik dan masyarakat itu start dari Taman Kota Kaimana melalui Jalan cenderawasih, Kebun Kelapa, Bumsur, Jalan Diponegoro, Jalan Trikora dan finish di Taman Kota Kaimana.
“Pemilu merupakan pesta demokrasi tanpa tekanan dan ancaman tetapi merupakan pesta untuk kita bergembira bersama,” ujar Ketua KPUD Kaimana Jhon Philip Kirwa SH dalam sambutannya.
Kirwa menjelaskan saat ini dalam tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang dilakukan KPU dari rumah ke rumah. Dia mengimbau seluruh masyarakat Kaimana, terutama yang memiliki hak pilih untuk berperan aktif dalam mencocokkan data pemilih dengan data yang disiapkan KPUD.
“Dalam kesempatan ini kami juga sampaikan kepada partai politik bahwa salah satu syarat menjadi calon adalah terdaftar sebagai pemilih, sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017. Oleh karena itu wajib bagi calon anggota dewan untuk daftarkan diri sebagai pemilih, karena akan sangat aneh bila calon tidak terdaftar sebagai pemilih,” ingatnya.
Di tempat sama, Karolus Kopong Sabon, SE Ketua Panwaslu Kaimana mengingatkan agar semua atribut Parpol yang dipakai hari ini tidak lagi dipakai dalam masa jeda kampanye hingga tanggal 23 September 2018 mendatang.
“Ini merupakan awal dari sinergitas semua stakeholder, masyarakat, Parpol peserta Pemilu dan Pengawas Pemilu agar lebih meneguhkan langkah untuk menyelenggarakan tahapan Pemilu di Kaimana. Acara ini diselenggarakan serentak di seluruh Indonesia, dan dihitung mundur mulai pada pukul 19.00 WIT menuju 17 April 2019,” terangnya.
Dia juga mengatakan kegiatan hari ini merupakan momen tepat bagi Parpol untuk mensosialisasikan partainya, karena sejak penetapan Parpol peserta Pemilu, maka mulai 17 Februari sampai 23 September 2018 mendatang parpol tidak boleh kampanye.
“Dalam jeda waktu tersebut, yang diperbolehkan hanya bendera, logo dan nomor urut Parpol. Itupun hanya dipasang di internal partai politik. Sebagai pengawas Pemilu kami ingin semua berjalan sesuai regulasi,” tandasnya.(cpk3)