Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara sudah memanggil Facebook perwakilan Indonesia untuk mengklarifikasi informasi kebocoran data 1 juta pengguna Facebook asal Indonesia ke Cambridge Analytica, sebuah firma konsultan analisis data politik berbasis di Inggris.
“Kemarin sudah saya panggil pihak Facebook
untuk minta file rinci dari masyarakat Indonesia pengguna Facebook yang datanya digunakan oleh Cambridge Analytica,” ujar Rudiantara saat berkunjung ke Manokwari, Jumat (6/4).
Menurutnya, langkah selanjutnya, akan diminta hasil dari rencana audit oleh Facebook kepada semua aplikasi-aplikasi yang menggunakan akun Facebook tersebut.
Kementeriannya juga sudah mengeluarkan surat teguran sebagai sanksi administrasi dari Peraturan Menteri Kominfo Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi, dan Undang-Undang nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain itu, Kominfo sudah koordinasi dengan kepolisian karena dipandang melanggar UU IT dan kriminal.
“Tuntutannya adalah penjara 12 tahun dan sanksi denda 12 miliar jika terbukti melanggar. Yang memprosesnya adalah aparat penegak hukum, bukan Kominfo,” terang pria kelahiran Bogor, 3 Mei 1959 itu.
Menurutnya, ada pengguna Indonesia yang menggunakan Facebook melalui kuis, laly datanya digunakan oleh Cambridge Analytica..
“Dalam menggunakan akun Facebook kan, mereka punya perjanjian bahwa data itu harus dihapus, tapi rupanya itu tidak dihapus,” tandasnya. (jjm)