Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Sorong bersama Partai Politik (Parpol) peserta pemilu 2019, stakeholder, Kepolisian dan instansi terkait menyepakati bersama larangan pemasangan alat peraga kampanye sampai waktu yang ditentukan.
“Akhir dari pertemuan tersebut disepakati bahwa pemasangan alat peraga kampanye akan dipasang berdasarkan jadwal yang ditentukan, yaitu 23 September 2018,” ujar Ketua Panwaslu Kota Sorong, James Kastanya, Jumat (23/3).
“Selanjutnya kami lakukan penandatanganan kesepakatan bersama tentang rambu-rambu larangan curi start, dengan partai politik serta stakeholder yang ada,” jelas Kastanya.
Menurutnya, UU Nomor 7 tahun 2017, PKPU Nomor 5 tahun 2018, surat KPU 216 dan surat Banwaslu 0315 melarang keras Caleg dan Parpol melakukan pencitraan diri sampai 23 September 2018.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Sorong tidak hadir memenuhi undangan tersebut.
Meski demikian, kata James Kastanya, pihaknya tetap melakukan sosialisasi dan penandatanganan kesepakatan bersama dengan partai politik di Sekretariat Panwaslu Kota Sorong, Kamis (22/3).
“Kami sudah berikan undangan kepada KPUD, tapi mereka tidak ada yang hadir. Meski mereka tidak memenuhi undangan, kami tetap lakukan sosialisasi dan berakhir dengan penandatanganan kesepakatan bersama dengan partai politik,” ielasnya.
Usai pertemuan itu, Ketua Panwaslu Kota Sorong dengan tegas mengatakan akan melakukan follow up terhadap caleg dan parpol yang tidak taat aturan.(wil)