Dinilai Intimidasi Saksi Kasus PIL PCC, Polres Sorong Putar Video

Rekaman video yang diputar tiga saksi penyidik dari Polres Sorong dalam sidang lanjutan kasus kepemilikan 9590 pil PCC di PN Sorong, menunjukkan tak ada intimidasi dalam pemeriksaan tiga saksi terdakwa kasus tersebut, HS alias Hendrik.

Pemutaran video tersebut merupakan jawaban Polres Sorong atas keterangan Asep, Karmilasari alias Luna dan Putera di hadapan majelis hakim dalam sidang Selasa (13/3) pekan lalu.

Saat itu pada majelis hakim mereka menyatakan dapat perlakuan kasar dan tidak menyenangkan saat diperiksa penyidik Polres Sorong. Rekaman video menunjukkan tak ada intimidasi seperti itu.

“Teman-teman wartawan bisa saksikan sendiri, bagaimana keterangan yang disampaikan oleh para saksi sangat bertolak belakang dengan bukti video yang kita putar di persidangan tadi,” ujar Kasat Narkoba Polres Sorong, AKP Fernando Saragih, usai sidang di PN Sorong, Selasa (20/3).

“Nyatanya, pada saat pemeriksaan ketiga saksi, tidak ada intimidasi dan perlakuan kasar. Pemeriksaan berjalan lancar sesuai prosedur. Saksi juga mengaku tidak dibawa tekanan. Bagaimana mungkin kami dibilang intimidasi. Itu semua dapat dibuktikan,” tegasnya.

Sementara itu, Surya Jaya Panjaitan, Kuasa Hukum terdakwa kasus ini, mengaku tidak pernah melihat penyidik mengintimidasi ketiga saksi.

“Tapi, janggal videonya kenapa dipotong, kenapa tidak utuh?” tanya Surya Jaya Panjaitan.

Sidang ini dipimpin Ketua Pengadilan Negeri Sorong, Timotius Djemey, SH, sebagai Hakim Ketua dan Donald F Sopacua, SH serta Dinar Pakpahan SH, MH, sebagai Hakim Anggota.

Sidang ditunda sampai minggu depan, Senin 26 Maret 2018, masih dengan agenda mendengarkan kesaksian dari saksi tambahan yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa.(wil)

Previous articleAmankan Menteri Susi, Polres Kaimana Akan Turunkan 100 Personil
Next articlePojok Pengawasan Kaimana Mulai Berfungsi