Sobek Uang Pecahan 50.000, Oknum Pemuda Teminabuan Diamankan Polisi

Dianggap merusak alat negara dengan sengaja merobek uang pecahan Rp50.000 sebanyak empat lembar, seorang oknum pemuda asal Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat diamankan polisi.

ST alias Saltes alias diduga melanggar pasal 35 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.

Dia mempertontonkan hal itu dengan menggunggahnya le Facebook, Sabtu (3/3) lalu.

“Setelah menemukan postingan pecahan uang Rp50.000 di media sosial, tim kami langsung melacak keberadan terduga pelaku lalu mengamankannya Tersangka saat ini sedang diperiksa untuk dimintai keterangannya,” ujar Kapolres Sorong Selatan, AKBP Romilus Tamtelahitu, S.Sos, S.I.K, M.Krim, Minggu (4/3).

Menurut Kapolres, motif pengrusakan alat negara berupa uang pecahan Rp50.000 itu diduga karena merasa kecewa pada keluarganya.

Saat pembagian uang dari hasil pembayaran adat istiadat atau harta, terduga pelaku hanya menerima Rp200.000.(wil)

Previous articleBuron 4 Hari, Terduga Pelaku Sodomi Gadis 11 Tahun Berhasil Dibekuk
Next articleDi Wosi, Istri Temukan Suami Tewas Dengan Tali di Leher