Pemerintah Kabupaten Manokwari menyerahkan Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) tahun 2018 ke masing masing pimpinan OPD, Rabu (20/2).
“Saya dan Bupati harap agar DPA yang sudah diserahkan ini segera dilaksanakan, mengingat serapan anggaran sangat berpengaruh pada laporan ke pemerintah provinsi dan juga pemerintah pusat,” ujar Wakil Bupati Manokwari, Edy Budoyo saat menyerahkan DPA.
Bupati dalam sambutannya juga meminta pimpinan OPD sebagai KPA secepatnya melaksanakan kegiatan-kegiatan, sehingga serapan anggaran bisa dilaksanakan sesuai waktu yang telah ditentukan, yakni 31 Juli 2018 yang merupakan batas akhir penyampaian data kontrak dan DAK.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, Agus Joko Santoso, dalam arahannyaa mengatakan, DPA merupakan acuan dalam pembangunan atau pemerintahan yang baik.
“Tidak usah takut atau salah terjerat dengan hukum. Apabila dilaksanakan sesuai dengan DPA, maka pasti akan aman. Terpenting sekarang adalah niat baik kita dan diperlukan juga kehati-hatian untuk bekerja sebaik mungkin,” ingatnya.(cpk2/njo)