Jaksa Belum Terima Surat Pelimpahan OI ke Bareskrim

Jaksa Peneliti Kejaksaan Tinggi Papua, Jusak Ayomi SH MH mengatakan belum mendapat surat pemberitahuan resmi dari Polda Papua Barat terkait pelimpahan kasus kapal kargo LCT Sorsel Indah, dengan tersangka mantan Bupati Sorsel berinisial OI dan rekanannya MN.

“Saya secara resmi belum mengetahui apakah kasus itu sudah dilimpahkan ke Bareksrim atau belum. Karena sampai saat ini belum ada surat pelimpahan di tangan saya,” ujarnya, Senin (19/2).

Mantan Kasi Intel Kejari Manokwari ini mengatakan baru mendengar desas-desus di media terkait pelimpahan itu, namun surat resmi belum ada.

“Sampai saat ini belum ada. Kita bahkan akan buatkan lagi P-20 untuk mempertanyakan P19 itu,” ujarnya.

Penanganan kasus ini menurut pernyataan Dirkrimsus Polda Papua Barat, bahwa telah resmi dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri. Sehingga Polda Papua Barat mengaku sudah tidak ada kewenangan dalam menangani perkara yang terjadi saat Polda Papua Barat belum ada di Papua Barat itu.

Sementara itu, Rustam SH, Kuasa Hukum tersangka MN, kepada papuakini.co  siang tadi juga mengatakan sampai saat belum mengetahui bagaimana perkembangan kasus itu.

“Saya juga belum dapat surat pelimpahan. Apakah masih di Kejati atau sudah pindah ke Kejagung, saya juga belum dapat kepastiannya,” tandasnya. (njo)

Previous articlePolres Sorsel OTT Oknum Guru yang Ngaku Pegawai BPKP
Next articleAplikasi Command Center dan Apa Kabar Bantu Polres Ungkap Kejahatan