Tak Miliki BPKB, Mobil Nomor Polisi Luar Akan Diproses Hukum

Belakangan ini semakin banyak kendaraan roda dua maupun roda empat di Kota Kaimana yang menggunakan nomor polisi dari daerah lain.

Kondisi ini memunculkan kekhawatiran adanya kendaraan bodong.

Terkait hal ini, AKBP. Robertus A. Pandiangan, SIK, MH yang dikonfirmasi pekerja pers mengatakan sudah memerintahkan Kasat Serse Polres Kaimana untuk segera melakukan razia terhadap kendaraan roda empat ber nomor polisi luar daerah.

“Kemarin karena banyak kesibukan maka kami belum mengambil tindakan. Tetapi dalam minggu ini saya akan buat SPRIN yang intinya memerintahkan Kasat Serse dan Kasat Lantas untuk melakukan razia terhadap mobil yang menggunakan nomor polisi luar daerah,” tegas Kapolres.

Orang nomor satu di Polres Kaimana ini juga menegaskan bahwa jika dalam razia tersebut kedapatan ada mobil yang tak memiliki BPKB maka akan diproses hukum.

“Setiap mobil wajib dilengkapi dengan BPKB dan surat-surat lainya. Kalau kedapatan hanya memiliki STNK maka tetap akan diproses hukum,” tandasnya.(cpk3)

Previous articlePos Siaga SAR akan Dibangun di Sorsel
Next articlePB Tuan Rumah Pesparawi Mahasiswa Nasional