Harni Ali (45) divonis 7 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsidair 4 bulan, lantaran melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur.
Vonis Hakim Hanifzar, SH., MH ini lebih rendah dari tuntutan JPU Pieter Louw, SH yang dalam persidangan sebelumnya menuntut 12 tahun penjara, denda 1 miliar, subsidair 4 bulan kurungan
Dalam sidang putusan di PN Sorong itu, hakim Hanifzar berpendapat bahwa perbuatan terdakwa Harni Ali melanggar pasal 82 ayat 1 Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP.
Harni Ali melalui penasehat hukumnya Yesaya Mayor, SH menyatakan menerima putusan tersebut. Yesaya menilai putusan hakim menurut sudah sesuai.
Harni Ali menjadi pesakitan di ruang persidangan PN Sorong lantaran berbuat asusila kepada Bunga (nama samaran) pada Jumat tanggal 14 Juli 2017 sekitar pukul 10.00 WIT.
Dengan kata-kata ancaman akan menghabisi nyawa korban, terdakwa dengan leluasa berbuat asusila kepada korban.(deo/njo)