Maraknya penjualan petasan di Kota Sorong terjadi karena ada izin yang dikeluarkan Polri melalui Surat Izin nomor SI/4225/IV/2017, yang diberikan pada PT Talenta Inti Mandiri.
“Jadi mau jenis petasan atau kembang api dan mercun 2 inci, semua diperbolehkan. Bahkan petasan jenis Pegasus 818 Pearl Of Eastern dan PG 819 Tango,” kata Kasat Intel Polres Sorong Kota, AKP.Muhammad Salim SIP pada pekerja pers, Sabtu (30/12).
Pantaun di lapangan menunjukkan pusat penjualan petasan dimulai dari Tembok Berlin, depan Telkom, hingga di Km 10 depan Jupiter dan Remu PasarBersama.(deo)