Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat menyambangi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo di Jalan Jenderal Sudirman, No 21 Manokwari, Papua Barat dalam rangka pelaksanaan Verifikasi Faktual.
Pantuan papuakini.co verifikasi faktual dimulai pada pukul 10.00 WIT dengan pemeriksaan beberapa item seperti kepengurusan inti, 30 persen keterwakilan perempuan dalam kepengurusan, kedudukan kantor dan kesesuaian kantor dalam dokuman.
Usai verifikasi faktual, Anggota Komisoner KPU PB, Paskalis Semunya, S.Sos menyatakan bahwa kepengurusan Perindo, keterwakilan perempuan dan kedudukan kantor lengkap dan sah atau memenuhi syarat (MS).
“Setelah sejumlah rangkaian kegiatan vaktual, di akhir nanti kami akan menyerahkan berita acara verifikasi faktual kepada partai Perindo, dan Bawaslu” tuturnya kepada papuakini.co, Selasa (19/12).
Melengkapi itu, Anggota Komisioner KPU PB, Yotam Senis membeberkan juga terkait item-item Perindo ada dan memenuhi syarat.
Lebih lanjut, Yotam menegaskan bahwa MS bukan akhir dari segala aktivitas partai politik, namun merupakan satu rangkaian dari satu keseluruhan.
“Semua item Perindo ada dan memenuhi syarat, namun ini bukan akhir dari semua tahapan yang ada. Ini akan disandingkan lagi dengan Kabupaten/Kota,” paparnya.
Sementara itu, Kasubag Hukum Bawaslu PB, DJ. Arifin Goulap, SH mengatakan secara garis besar, item yang ada dilakukan verifikasi dengan fakta di lapangan.
“Selama dua hari verifikasi faktual bagi PSI dan Perindo, kami tidak menemukan pelanggaran. Dan apa yang terdapat dalam Sipol itu ada dalam kedua partai dan Memenuhi Syarat,” cetus Goulap.
Menambahkan, Ketua DPW Perindo, Marinus Bonepai, AMd, S. Sos menyampaikan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang sudah melakukan verifikasi faktual.
“Semoga Partai Perindo bisa ikut dalam pemilu 2019 dan akhirnya Perindo bisa berkontribusi nyata bagi pembangunan nasional,” tandasnya.(jjm)