Sidang perdana gugatan terhadap SK Gubernur Papua Barat dan SK Menteri Dalam Negeri terkait penetapan anggota MRP-PB periode 2017-2020 dipercepat.
Ketua Tim Penggugat, Yafet V Wainarisi, kepada pekerja pers mengatakan perubahan jadwal sidang itu baru disampaikan PTUN Jayapura ke para penggugat melalui kuasa hukum.
“Surat baru kami terima. Sidang yang semula dijadwalkan 8 Januari 2018 dimajukan tanggal 28 Desember 2017 ini,” ujarnya., Senin (18/12).
Sesuai dengan isi surat, dia meminta pihak tergugat, yakni Mendagri dan Gubernur untuk hadir dalam persidangan tersebut, untuk memberikan penjelasan sejelas-jelasnya.(njo)