Bofan Ahmad, pengunggah video ISIS, diganjar pidana setahun penjara oleh hakim Hanifzar, SH., MH di Pengadilan Negeri Sorong, Senin (18/12).
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ZEnerico SH yag menuntut terdakwa 1 tahun dan enam bulan penjara.
Bofan Ahmad dinyatakan terbukti bersalah melanggat pasal 45a ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni
Selain menghukum Bofan Ahmad setahun penjara, barang bukti satu buah HP dirampas untuk negara, sedangkan satu jaket coklat dan kain kerudung warna hitam dirampas untuk dimusnahkan.
Pasca putusan majelis hakim, setelah berkonsultasi dengan penasehat hukumnya, Areos Borolla, Bofan Ahmad maupun jaksa Zenericho, SH menyatakan terima.
Bofan Ahmad sebelumnya didakwa lantaran mengunggah sebuah video berisikan pesan yang menyebutkan bahwa ISIS bukan ajaran sesat.
Video itu diunggahnya pada Minggu 9 Juli 2017 sekitar pukul 19.00 WIT di sebuah tempat ibadah.(deo)