Ingat, Mobil Pengangkut Barang Tak Boleh Muat Penumpang

Delapan dari 19 kendaraan tidak lulus Inspeksi Keselamatan Lalu Lintas untuk Angkutan Barang. Inspeksi itu dilakukan Balai Pengelola Transportasi Jalan Wilayah XXV Provinsi Papua dan Papua Barat, bersama Dinas Perhubungan Kota Sorong dan Satlantas Polres Sorong Kota, di jalan Ahmad Yani Kota Sorong, Minggu (10/12).

Pelanggaran terbanyak adalah tidak adanya ban cadangan sebanyak enam kendaraan, dan tidak ada Buku Uji enam kendaraan.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah penggunaan angkutan barang sebagai angkutan orang/penumpang sebanyak tiga kendaraan.

Dalam kegiatan ini belum dilakukan penindakan (tilang) tetapi baru diberikan teguran. Ke depannya akan dilakukan penindakan apabila ada pelanggaran.

Inspeksi ini merupakan didasarkan pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: SK.5637/AJ.403/DRJD/2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Inspeksi Keselamatan LLAJ.(deo)

Previous articleTutup Diklat Prajabatan, Bupati Mandacan Ingatkan Pola Pikir ASN
Next article‘Nabi Nuh’ Tanaman Kunjungi Papua Barat