Almarhum Andreas Lobat Resmi PAW

Pergantian Antar Waktu (PAW) dilakukan pada anggota DPR Papua Barat, (Alm) Andreas Lobat, SE dari Partai Amanat Nasional (PAN) ke Ir. Eko Tavip Maryanto untuk sisa masa jabatan 2014-2019.

Pergantian berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 161.92-8473 Tahun 2017 Tentang Pemberhentian dan Nomor 161.92-8474 Tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu.

PAW dilaksanakan oleh Ketua DPR PB, Pieters Kondjol, SE, MA dalam Rapat Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Papua Barat di Gedung Sekretariat DPR PB, Rabu (6/11).

Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani (kedua kiri) foto bareng usai pelantikan PAW.
Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani (kedua kiri) foto bareng usai pelantikan PAW.

Setelah dilantik, Kondjol berharap dengan lengkapnya anggota DPR PB menjadi 56 orang, DPR PB bisa bekerja keras untuk meningkatkan kinerja yang lebih baik untuk menyelesaikan berbagai tugas-tugas kedewanan, terutama dalam penyelesaian berbagai regulasi di daerah.

“Setelah dilantik, kita harapkan juga ke depan ada sinergitas antara pemerintah daerah selaku penyelenggara daerah, antara eksekutif dan legislatif bahkan yudikatif,” tandasnya.

Turut hadir, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, SH, M.Si, Wakapolda Papua Barat Kombes Pol Drs. Tatang.(jjm)

Previous articleSatu Tertangkap, Tiga Masih Buron
Next articleMarga Ani-Pemkab Sorsel Belum Juga Sepakat