Perdasus perlindungan hak-hak perempuan asli Papua harus terus disosialisasikan dan dikumandangakan agar kian dipahami masyarakat.
“Kita akan sosialisasi kepada perempuan di daerah ini tentang perlindungan hak-hak perempuan sesuai dengan UU Otsus. Sosialisasi ini sangat penting untuk memberikan pemahaman kepada perempuan di daerah ini,” kata Levinus Wanggai, anggota MRPB pada papuakini.co, Selasa (28/11).
Anggota Pokja Agama MRPB ini menegaskan, bersama-sama Pokja Adat, mereka akan berupaya gara perempuan bisa lebih berperan aktif lagi.
Dia lalu menyatakan saat di Papua Barat kekerasan terhadap perempuan masih sangat tinggi. “Ini jadi salah satu tugas MRPB untuk meminimalisirnya,” tegasnya.
Dia mengakui saat ini belum ada Perdasus-Perdasus yang lebih spesifik terkait perlindungan perempuan di Tanah Papua, lebih khususnya di Papua Barat.(cpk1/dixie)