Basirun, terpidana kasus korupsi Dana Bansos 2014 senilai Rp1,3 Milyar dijemput Kejaksaan Negeri Sorong di Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Kota Sorong, Jumat (16/11). Basirun ditangkap di Baubau, Sulawesi Tenggara.
Divonis 2 tahun 6 bulan penjara, dia melarikan diri dari Sorong sehingga masuk DPO setelah berpura-pura sakit.
“Kami akan menjemput tersangka Basirun dari Makassar di Bandara Sorong. Dia dibawa pakai Batik Air,” beber Kajari Sorong, Ahmad Muhdhor SH MH melalui WhatsAap.(deo)