Belasan orang yang menamakan diri sebagai kontraktor asli Kaimana melakukan pemalangan di tiga kantor sekaligus. Ketiga kantor itu adalah Kantor Dinas Perikanan dan Kelautan, Kantor Dinas Pendidikan, dan Kantor Dinas PUPR Kaimana.
Salah satu anggota aksi, Soni Atiamona kepada pekerja pers mengatakan, aksi pemalangan ini dilakukan karena adanya peraturan baru terkait pemberian proyek kepada kontraktor yang dirasa akan menguntungkan kontraktor dari luar.
“Menurut kami sistem lelang elektronik (Layanan Pengadaan Secara Elektronik/LSE, red) yang diterapkan dari bulan Agustus lalu itu akan sangat merugikan kontraktor asli Papua. Untuk itu, kami minta agar sistem seperti ini sebaiknya tidak digunakan,” tegasnya, Senin (30/10).
Dia mengatakan pemalangan ini tidak akan dibuka sampai bupati sendiri yang datang sekaligus memberikan penjelasan.
Setelah melakukan pemalangan di Kantor PUPR, rombongan aksi langsung menuju ke kantor Dinas Perhubungan, namun belum lagi melakukan aksinya, pihak kepolisian yang dikomandoi Kapolsek Kaimana, Iptu. Mat Sopaheluwaka langsung menghadang.
Kapolsek kemudian meminta agar sebaiknya tidak melakukan pemalangan. “Ini merupakan kantor pemerintah. Aspirasi bapa ibu sudah baik, hanya saja harus disampaikan melalui mekanisme yang ada,” ingatnya.(cpk3)