Wagub Lakotani Minta Perpres 84/2012 Tidak Dicabut

Wakil Gubernur Papua Barat Mohamad Lakotani meminta Perpres 84/2012 tidak dicabut jika Peraturan Presiden Tentang Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) dan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) diteken.

“Ada selentingan seperti itu. Jika benar, saya selaku Wagub meminta dengan tegas agar Perpres 84/2012 yang masih berlaku saat ini tidak dicabut,” kata Wagub.

Hal ini dilontarkan Wagub dalam sesi penyampaian materi tentang implementasi ULP dan LPSE di Papua Barat, dalam Focus Group Discussion Pembentukan dan Pengembangan LPSE se-Provinsi Papua Dan Papua Barat di sebuah hotel di Jakarta, baru-baru ini.

Wagub berpendapat Perpres 84/2012 malah harus diperkuat dengan dinaikkannya nilai kegiatan yang bisa dilakukan dengan mekanisme penunjukan/pengadaan langsung.

“Dalam konteks itu saya mengusulkan agar pada daerah pedalaman penunjukan langsung dapat dilakukan utk kegiatan sampai dengan nilai dua milyar,” tutur Wabup.

Wagub juga meminta Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Agus Prabowo, untuk memproses atau meneruskan permintaan ini sampai ke Presiden untuk diakomodir dalam Perpres yang sudah dalam proses akhir itu.

Perpres Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka percepatan pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat itu pada dasarnya memberikan kekhususan dan kemudahan bagi pengusaha lokal.

Perpres yang mulai berlaku 18 Oktober 2012 itu antara lain menyatakan, dalam Pasal 2 huruf (a):

Paket pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai paling tinggi Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dapat dilaksanakan dengan mekanisme Pengadaan Langsung, dan untuk Kabupaten Nduga, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Intan Jaya, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Tolikora, Kabupaten Memberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Deiyai, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Paniai, Kabupaten Jayawijaya, dan Kabupaten Lani Jaya mekanisme Pengadaan Langsung dapat dilakukan paling tinggi sampai dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

Lalu, Pasal 2 huruf (e):

Dalam hal Pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya yang bernilai sampai dengan Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah), pemilihan Penyedia Barang/Jasa dilakukan dengan Pelelangan Umum, dimana calon Penyedia Barang/Jasa dari luar Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota harus bermitra dengan Pengusaha Lokal melalui perjanjian kerja sama operasi/kemitraan.(cpk1/dixie)

Previous articleRSUD Kaimana Belum Dapat Ijin IPAL
Next articleLadies Las Vegas Pakai Nomor Dada