Setubuhi 4 Anak di Bawah Umur, Harni Didakwa Pasal Berat

Meskipun Undang-Undang Perlindungan Anak yang terbaru dengan ancaman hukuman yang sangat berat telah dikeluarkan oleh Pemerintah Pusat tidak semerta-merta membuat jera para pelaku pedofilia.

Sebut saja Harni, lelaki 45 tahun ini tega menyetubuhi empat anak di bawah umur. Harni dihadirkan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum Pieter Louw, SH. Dia didakwa melanggar pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 dalam sidang di PN Sorong, Kamis (19/10).

Perbuatan bejad terdakwa dilakukan pada bulan Juli dan Agustus 2017 di Kabupaten Sorong. Dalam aksinya terdakwa sering mengancam para korbannya.
Perbuatan tersebut tidak cukup sekali melainkan berulangkali.

Usai mendengar dakwaan jaksa, hakim Rais Hidayat, SH dan menunda persidangan dengan Panitera Thomas Eduar itu hingga Kamis pekan depan, karena saksi belum dihadirkan.

Saat menjalani persidangan terdakwa didampingi pengacara Posbakum Patresia Fun, SH dan Caken Mobilala, SH.(deo)

Previous articleMinta PNS Tidak Hengkang ke Provinsi, Asisten II Teteskan Air Mata
Next articlePaduan Suara “Macho” Manokwari Lomba di Sri Lanka