21. Bbrp pihak yg menolak & memasalahkan investasi menggunakan Dana BPIH , ada perlunya mereka membaca Keputusan Ijtima’ Fatwa MUI 2012
22. Tepatnya Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Se-Indonesia IV/2012 ttg. Status Kepemilikan Dana Setoran BPIH Yang Masuk Daftar Tunggu (Waiting List)
23. Disebutkan: dana setoran BPIH bagi calon haji yang termasuk daftar tunggu dlm rekening Menteri Agama boleh di-tasharruf-kan untuk hal-hal yg produktif
24. Diantaranya penempatan di perbankan syariah atau diinvestasikan dalam bentuk sukuk lainya
25. Fatwa MUI 2012 tsb sejalan dg aturan per-undang2-an terkait pengelolaan dana haji
26. UU Nomor 34/ 2014 mengatur, BPKH selaku Wakil menerima mandat dr calon jama’ah selaku Muwakkil utk menerima&mengelola setoran BPIH
27. Terhadap pihak yg berpendapat bahwa pemerintah/BPKH harus meminta izin kpd jemaah haji, scr yuridis tdk lagi perlu
28. Sebab, utk mengelola dana haji oleh Kemenag/BPKH, calon jama’ah telah mengisi formulir akad “wakalah” saat membayar setoran awal BPIH
29. Dalam akad tsb, calon jama’ah selaku Muwakkil memberi kuasa kpd Kemenag selaku Wakil utk mengelola dana setoran awal BPIH
30. Penerapan akad Wakalah sejatinya juga diatur di UU nomor 34/2014 ttg Pengelolaan Keuangan Haji. Plus diatur dg Peraturan Pemerintah
31. Kalau hari2 ini msh ada yg mempertanyakan transparansi dana haji, sebenarnya DPR sdh menjawab keresahan itu
32. Dengan menerbitkan UU 34/2014 yg mengatur tata kelola keuangan haji yg memenuhi prinsip2 good corporate governance
33. UU 34/2014 memenuhi tuntutan transparansi, akuntabilitas, dan kredibilitas pengelolaan keuangan haji
34. Bahkan Badan Pengawas & Badan Pelaksana BPKH saat ini berisi kombinasi ideal dr eks birokrat, akademisi, bankir, dan wakil2 umat
35. Yang memilih BPKH adalah juga Komisi Agama DPR RI, setelah diseleksi ketat oleh Panitia Seleksi
36. Klo hari2 ini msh ada yg memasalahkan pengelolaan keuangan haji, sy melihat itu lebih krn faktor politis, bukan krn aspek yuridis
37. Aspek politisnya adalah, upaya tak berkesudahan memperhadapkan pemerintahan ini kpd umat Islam
38. Dimulai dr kontestasi tak berkesudahan sejak pilpres 2014, diikuti dg upaya deligitimasi keislaman presiden @jokowi
39. Padahal, sejak 17 Agustus 1945, republik ini tidak pernah dipimpin oleh seorang non-muslim
40. Tp selalu ada saja sebagian umat Islam yg mengatakan, rezim A atau B dst ini berhadapan dg Islam. Islam yg mana?