Tolikara dan Puncak Jaya Pemungutan Suara Ulang

Pemilihan kepala daerah di Kabupaten Tolikara dan Puncak Jaya berlanjut. Mahkamah Konstitusi memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua kabupaten itu.

Menindaklanjuti putusan MK itu, KPU Papua mulai melakukan persiapan agar tahapan PSU bisa segera dilaksanakan.

Komisioner KPU Papua, Tarwinto, mengatakan KPU Papua akan mengambil alih segala persiapan PSU di dua kabupaten itu.

Dia kemudian mengatakan PSU akan dilakukan di 18 distrik, sedangkan di Puncak Jaya di enam distrik.

“PSU dilaksanakan 60 hari setelah putusan MK dibacakan,” tuturnya.(***)

Previous articleJelang Paskah, WKRI Ranting Wosi Gelar Berbagai Baksos
Next articlePertegas Tupoksi, Biro Humas dan Protokol PB Gelar Rakornis