MANOKWARI — Ketua Fraksi Otsus DPR PB, Yan Anton Yoteni, meminta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan sela penundaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur (Pilgub) Papua Barat.
“Kami minta Mahkamah Konstitusi mengeluarkan keputusan sela, agar Pilgub Papua Barat ditunda hingga ada keputusan tetap terkait proses hukum yang sedang bergulir,” ujarnya, Rabu (4/1/2017).
Menurutnya, pengajuan judicial review Fraksi Otsus ke MK sudah bergulir sejak Oktober 2016. “Sudah dua kali sidang, materi sudah dilengkapi dan dinyatakan lengkap,” ungkapnya.
Juga, MK telah menginformasikan bahwa sebelum sidang lanjutan akan ada rapat pleno hakim konstitusi.
“Apakah 11 kursi fraksi Otsus memiliki hak dalam Pilgub atau tidak? Kami minta MK mengeluarkan putusan sela. Kita semua dalam posisi harap-harap cemas. Jika MK putuskan pilkada ditunda maka prosesnya akan berubah. Tuhan dan hakim (konstitusi) saja yang tahu keputusannya,” tegasnya.
Sebelumnya, dia juga menilai Pilgub PB dipaksakan. “Ada masalah 11 kursi Fraksi Otsus sebagai repesentasi masyarakat adat,” ingatnya.
Dia menuding negara dan KPU sengaja melupakan hak konstitusi masyarakat adat Papua. “Padahal hak itu dijamin oleh Undang Undang Otonomi Khusus,” tegas Yoteni.
“Pilkada Papua Barat ibarat bara api dalam sekam. Kami minta MK seriusi upaya judicial review yang tengah diperjuangkan Fraksi Otsus,” tegasnya.
Menurutnya, masyarakat adat berhak mengajukan serta mengusung pasangan calon kandidat kepala daerah dan wakil kepala daerah.
“Pengabaian terhadap hak masyarakat adat ini, sama saja bentuk penistaan terhadap UU Otonomi khusus. Kenapa prosesnya lama sekali? MK memang tidak bisa diintervensi, tetapi kami meminta keadilan,” tandasnya.
Sementara itu Ketua KPU PB, Amus Atkana, belum berhasil dihubungi untuk dimintai tanggapannya.(***)