Mau Jual Kembang Api di Kaimana? Sumber Bilang Harus Setor 3,5 Juta

Mau Jual Kembang Api di Kaimana? Sumber Bilang Harus Setor 3,5 Juta
Ilustrasi penjualan kembang api.

Penjualan kembang api di Kota Kaimana, Papua Barat, selalu terjadi ketika memasuki perayaan Natal dan Tahun Baru serta Idul Fitri. Mereka menjajakan kembang api berbagai jenis di meja-meja yang berjejer di areal jalan utama pasar baru Krooy. Ada pula di kawasan pertokoan.

Para penjual kembang api itu, menurut sumber, ada sekira 30 orang. Sebelum boleh berjualan mereka didata oleh seorang pengurus. Mereka harus menyetor Rp3,5 juta per pedagang ke pengurus yang tak disebutkan identitasnya itu. Uang sejumlah itu membuat mereka boleh berjualan kembang api mulai 06 Desember 2023 sampai 03 Januari 2024.

Jumlah ini naik sekira 17,5 persen dari nominal yang harus disetor pada 2022 lalu yang angkanya Rp3 juta.

“Mulai jualan tanggal 6 Desember sampai tanggal 3 bulan satu (Januari). Tong (kami) bayar tiga juta setengah ke pengurus,” tutur sumber pada wartawan di Pasar Baru Krooy Kaimana, 18 Desember 2023.

Sumber tersebut mengungkapkan saat ini sepi pembeli yang berujung pada minimnya penjualan. Saat ini omzet yang diraupnya hanya sekira Rp50-100 ribu per hari. Dia berharap omzet meroket di H-1 malam Natal dan H-1 malam pergantian tahun.(yos)

Previous articleDominggus Mandacan Bagi Bingkisan di Perayaan Natal GBI Papua Barat
Next articleDemianus Mandacan Terpilih Ketua Perpani Papua Barat