Soal Pendanaan Keolahragaan, KONI Papua Barat Ingatkan UU No 11 Tahun 2022

KONI Papua Barat mengingatkan UU No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan yang antara lain mengatur tentang pendanaan keolahragaan.

Pasal 75 UU tersebut menyatakan:

(1) Pendanaan Keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha, dan Masyarakat.

(2) Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mengalokasikan anggaran Keolahragaan melalui anggaran pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.

“Menjadi acuan bagi KONI daerah sesuai Pasal 75 tersebut bahwa pemberian hibah untuk pendanaan program dan kegiatan keolahragaan bagi KONI daerah sifatnya terus menerus setiap tahun,” ujar Ketua Umum KONI Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi.

Hal tersebut juga sesuai dengan buku Pedoman Pengelolaan Dana Hibah untuk Program Keolahragaan di Daerah yang dibagikan dalam Rakernas KONI pada 12 September 2022 di Jakarta.

Ini dinyatakan Dominggus Mandacan dalam pertemuan KONI Papua Barat dengan Pengprov-Pengprov cabang olahraga di Manokwari, 07 Juni 2023.

Lebih lanjut, Pasal 79 Ayat 1 UU tersebut menyatakan:

Pemerintah Daerah provinsi dan Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran untuk pendanaan Keolahragaan dari anggaran pendapatan dan belanja daerah sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan mempertimbangkan target capaian pelaksanaan desain besar Olahraga nasional yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah.

Selanjutnya, Pasal 79 ayat 2 UU tersebut menyatakan:

Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disalurkan kepada komite olahraga nasional di provinsi dan komite olahraga nasional di kabupaten/kota melalui pemberian hibah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebelumnya, Pasal 38 ayat 1 menyatakan:

Pengelolaan Olahraga di provinsi dilakukan oleh Pemerintah Daerah provinsi dengan dibantu oleh komite olahraga nasional di provinsi.

Pasal 40 Ayat 3 butir (c) menyatakan:

Komite olahraga nasional di provinsi atau kabupaten/kota mempunyai wewenang menentukan dan mempersiapkan pelaksanaan keikutsertaan cabang Olahraga Prestasi dalam kegiatan Olahraga yang bersifat lintas daerah dan nasional.

Terkait hal ini, KONI Papua Barat berharap OPD terkait seperti Dispora Papua Barat bisa memberi masukan yang tepat pada Penjabat Gubernur Papua Barat.

Terpisah, Sekretaris KONI Papua Barat, Jhoni Saiba, menyatakan belum menemukan ada aturan, termasuk Inpres dan Keppres, yang melarang Pemda memberi dana hibah ke KONI. “Kalau ada aturan seperti itu, tolong sampaikan ke KONI,” ungkapnya.(an/dixie)

Previous articleSekretaris PWI Papua Barat Dirampok
Next articlePemkab Kaimana Kerjasama Dengan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan