Puluhan orang yang menamakan diri Aliansi Demokrasi Adil merusak kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kaimana, Papua Barat.
Aksi pada 30 September 2022 itu menyebabkan komputer yang biasa digunakan untuk menginput dan menyimpan data rusak.
Menurut Michael Edorway, Juru Bicara Aliansi Demokrasi Adil, perusakan terjadi secara spontan karena simpang siurnya informasi yang diterima soal pendataan pengadministrasian.
Apakah pendataan tersebut berujung kepada PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau tidak? Kalau memang berujung pada PPPK maka persyaratannya seperti apa? Berapa kuotanya, dan siapa saja yang nanti akan direkrut?
“Jadi aksi hari ini merupakan aksi bersambung yang dimulai dari tahun 2021, ketika tenaga kontrak mulai dirumahkan dan ada Pansus yang dibentuk tetapi tidak menyelesaikan persoalan. Salah satu item yang dituntut saat itu adalah mengawal rekrutmen PPPK,” tuturnya.
Dia menegaskan Aliansi yang beranggotakan 183 orang itu memiliki SK sah dengan batas waktu hingga Desember 2021 sebelum dirumahkan.
“Ada teman-teman yang ketika menginput datanya justru ditolak oleh sistem. Padahal SK mereka sampai tahun 2021. Yang kami mau tanyakan itu, apakah data ini sudah dikonfirmasi ke BKN dan kami tidak ada data atau sengaja dihilangkan? Selanjutnya, kalau ada kriteria, maka apa kriterianya? Kuotanya berapa banyak dan siapa-siapa saja yang boleh ada di dalam situ,” tegasnya.
Sementara itu, setelah mendapat informasi perusakan ini aparat Polres Kaimana mendatangi TKP. Setelah menenangkan massa, Polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti kaca jendela dan komputer yang dirusak.
Di sisi lain, rusaknya komputer itu membuat Kepala BKPSDM Kaimana, Onna Lawalata SP MSi, bingung.
Dia mengatakan akan berkonsultasi apakah pendataan akan dimulai lagi dari nol atau dilanjutkan, mengingat data yang diinput semuanya ada di komputer tersebut.
“Yang dihancurkan itu adalah barang yang digunakan untuk pendataan dan ruangan itu adalah ruang pendataan. Sekarang kalau sudah seperti ini bagaimana kita mau bekerja?” tanya Kepala BKPSDM Kaimana.
Dia menegaskan yang sedang dilakukan adalah pendataan untuk memberikan gambaran pada pemerintah pusat tentang berapa banyak tenaga kontrak yang saat ini masih aktif, untuk kemudian dimasukkan dalam sistem dan dilaporkan.
Sementara yang berkaitan dengan rekrutmen PPPK untuk umum belum ada informasi pasti, sehingga pemerintah daerah juga masih menunggu.
“Pendataan Pegawai Non ASN bukan sebagai syarat pengangkatan menjadi ASN tanpa melalui tes. Sekarang yang kami lagi fokuskan adalah pendataan PPPK dari Nakes dan Guru karena sudah ada SKnya,” ungkap Kepala BKPSDM Kaimana.
Dia kemudian mengatakan batas pendataan telah diperpanjang hingga batas waktu yang belum ditentukan, dari batas sebelumnya 30 September 2022.
Surat perpanjangan batas pendaftarab itu baru diterima BKPSDM Kaimana pada 29 September 2022 malam.
“Karena kemarin sampai tadi malam saya diundang untuk mengikuti sidang di DPRD hingga tengah malam, maka pagi ini saya baru akan tandatangan untuk kemudian diumumkan,” beber Kepala BKPSDM Kaimana.(yos)