Kaum perempuan mendominasi kasus perceraian di Pengadilan Agama Manokwari hingga Mei 2022 ini.
“Sudah 137 di tahun 2022 ini. Mayoritas, hampir 80 persen, cerai gugat,” ujar Ketua Pengadilan Agama Manokwari, Anwar Harianto SAg, menjawab papuakini di ruang kerjanya, 20 Juni 2022.
Jumlah kasus perceraian hingga jelang semester 1 2022 ini sudah lebih dari 50 persen kasus di 2021 yang totalnya 230-an.
Ketua Pengadilan Agama Manokwari lalu menjelaskan secara umum ada tiga penyebab berakhirnya pernikahan, yaitu kematian, perceraian, dan putusan pengadilan.
“Kadang orang tak paham beda antara perceraian dengan putusan pengadilan. Perceraian itu diajukan laki-laki, yang istilahnya cerai talak. Putusan pengadilan, dikenal dengan gugat cerai, diajukan kaum perempuan yang minta diceraikan,” jelas Ketua Pengadilan Agama Manokwari.
Ketua Pengadilan Agama Manokwari kemudian mengatakan alasan ekonomi menjadi faktor utama dalam cerai gugat yang diajukan.(an/dixie)