Pemetaan Wilayah Adat dan Masyarakat Hukum Adat Papua Barat Segera Terwujud

Pemetaan Wilayah Adat dan Masyarakat Hukum Adat Papua Barat Segera Terwujud
Asisten III Papua Barat, Reymond RH Yap SE MTP, dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat, di Aimas Convention Center (AAC), Kabupaten Sorong, 28 Maret 2022.

Seluruh pihak terkait di Papua Barat diharapkan mendukung penuh dan berkolaborasi untuk mewujudkan penetapan dan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di Papua Barat, yang dimulai dengan menyelesaikan proses pemetaan seluruh wilayah adat dan masyarakat hukum adat.

Harapan ini dilontarkan Gubernur Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan MSi, melalui Asisten III Papua Barat, Reymond RH Yap SE MTP, dalam Sosialisasi Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat. di Gedung Aimas Convention Center (ACC), di Kabupaten Sorong, 28 Maret 2022.

Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 25 Tahun 2021 ini merupakan petunjuk teknis dari Perdasus Papua Barat No 9 Tahun 2019 tentang Pedoman dan Pengakuan, Perlindungan, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat dan Wilayah Adat.

Gubernur Papua Barat sebelumnya mengatakan telah dibentuk tim kerja guna mendukung proses penetapan dan pengakuan masyarakat adat dan wilayah adat di 2 wilayah adat besar, Domberay dan Bomberay.

“Ini merupakan proses kompleks yang tidak hanya melibatkan pemerintah provinsi tapi juga pemerintah pusat, pemerintah kabupaten/kota, perwakilan masyarakat adat dan aktor non-pemerintah lainnya termasuk mitra pembangunan,” ungkap Gubernur Papua Barat.

Dengan diundangkannya peraturan ini proses penetapan dan pengakuan masyarakat hukum adat dan wilayah adat terakselerasi secara signifikan, karena peraturan ini mempersingkat proses birokrasi, dengan tidak diperlukannya peraturan penetapan dan pengakuan di tingkat kabupaten/kota. serta menyederhanakan proses identifikasi dan verifikasi masyarakat adat dan wilayah adat.

“Saya berharap Peraturan Gubernur ini juga dapat mengoptimalkan dan mengkoordinir proses pemetaan yang selama ini telah berjalan dengan dukungan banyak pihak, khususnya proses pengumpulan peta – peta wilayah adat yang telah ada diharapkan dapat terpusat di satu database peta wilayah adat,” ingat Gubernur Papua Barat.(an/dixie)

Previous articleJuni 2022 Tilang Elektronik Diberlakukan di Papua Barat
Next articleDinas Ketahanan Pangan Papua Barat Harap Dapat Kejelasan DIPA Badan Pangan Nasional