DOB Manokwari Barat Harus Diprioritaskan di Pemekaran Tahap I

Para kepala suku besar Arfak dan Ketua Pemuda MEKKESA menegaskan pemekaran DOB Kabupaten Manokwari Barat harus diprioritaskan untuk disahkan menjadi DOB dalam tahap 1 tahun 2022.

Pemekaran ini bertujuan mengembalikan Distrik Senopi, Kebar, Amberbaken, dan Mubrani yang dulunya berasal dari Kabupaten Manokwari tapi dimasukkan dalam Kabupaten Tambrauw ke tanah adat Arfak dan Provinai Papua Barat.

Menurut Sekretaris Tim Pemekaran DOB Kabupaten Manokwari Barat, Mackarius Teniwut, usulan pembentukan Kabupaten Manokwari Barat telah mendapat persetujuan AMPRES tahun 2013.

Terwujudnya DOB Kabupaten Manokwari Barat adalah bentuk penghargaan dan pengakuan negara terhadap wilayah hukum adat di Tanah Papua dan juga langkah penataan yang baik terkait cakupan wilayah Provinsi Papua Barat dan calon DOB Provinsi Papua Barat Daya.

Sikap dan perjuangan 3 kepala suku besar Arfak dan Ketua Pemuda MEKKESA ini melalui berbagai upaya, antara lain audiensi dengan pemerintah pusat, menyurati Presiden Republik Indonesia, bahkan melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi yang dalam putusan MK Nomor 135/PUU-XI/2013 MK berpendapat [3.14] ” untuk dikeluarkan lagi Distrik Senopi. Kebar, Mubrani dan Amberbaken yg dulunya berasal dari Kabupaten Manokwari dan dimasukkan ke Kabupaten Tambrauw dan ditambah Distrik Sidey dari Kabupaten Manokwari untuk dibentuk DOB Kabupaten Manokwari Barat adalah kewenangan pembuat undang-undang sesui dengan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945.

Proses pemekaran yang kini sedang digodok di BALEGNAS ialah RUU Pemekaran 3 Provinsi di Provinsi Papua, sedangkan RUU DOB Provinsi lain maupun kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat akan diselesaikan pada tahap ke 2.

Dalam audienai virtual antara Ketua Komisi II dengan Ketua Tim Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, Lambert Jitmau, Ketua Komisi II menyatakan bahwa pembahasan pemekaran telah disepakati akan jadi usulan Inisiatif Komisi II DPR, dan terkait DOB dari Papua Barat agar bisa masuk ke tahap 1 itu perlu komunikasi antara Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat, dan Komisi 2 DPR RI.

Oleh karena itu Ketua Tim Pengarah Pemekaran DOB Kabupaten Manokwari Barat, Mathias Makambak, memohon Gubernur Papua Barat sebagai Kepala Suku Besar Arfak, Ketua DPR Procinaj Papua Barat sebagai Anak Adat Arfak, Ketua MRP Papua Barat sebagai Anak Adat Arfak, Sekretaris Daerah Papua Barat sebagai Kepala Suku Besar Arfak, bersama Bupati Manokwari Anak Adat Arfak pengusul DOB, sangat penting mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk memprioritaskan DOB Manokwari barat dalam tahap pertama tahun 2022.

Pemekaran Provinsi Papua Barat Daya tetap punya peluang untuk masuk karena pemekaran sudah jadi hak inisiatif DPR.

Seluruh komponen pejuang DOB Manokwari Barat mengajukan 2 tawaran. Pertama: DOB Manokwari Barat diselesaikan lebih dahulu untuk menata batas kabupaten kota di Provinsi Papua Barat dan calon Provinsi Papua Barat Daya dan, kedua, DOB Papua Barat Daya Daya lahir bersamaan dengan DOB Kabupaten Manokwari Barat, agar tanah adat Arfak dikembalikan ke Provinsi Papua Barat.

Terkait itu, masyarakat adat suku besar Arfak DOB Manokwari Barat berharap bisa menemui Gubernur Papua Barat dalam waktu dekat untuk menyampaikan hal ini.(*/dixie)

Previous articleGubernur Papua Barat Resmikan Kantor Bakal Klasis GKI Malamoi
Next articleMenkopolhukam Sambut Aspirasi Perpanjangan Masa Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat