IKA Unipa Ingatkan Prosedur Penanganan Limbah B3 Covid-19

Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Papua (Unipa) Manokwari mengingatkan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) dan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.

Itu terkait dengan pemakaian APD, termasuk masker dan sarung tangan, dan limbah B3 baik yang dihasilkan oleh Orang Dalam Pemantauan (ODP), Orang Dalam Pengawasan (PDP), tenaga medis, dan warga masyarakat.

“Perlu ditangani hanya melalui pembakaran insinerator,” ujar Sekjen DPP IKA Unipa, Yohanes Ada Lebang, dalam siaran persnya, Jumat (01/05/2020).

Untuk itu, seluruh alumni diminta mendukung dan membantu pelaksanaan gugus tugas penanganan Covid-19 di Papua Barat dan Papua sesuai kompetensi masing masing sesuai motto Ilmu Untuk Kemanusiaan.

Jika limbah tersebut tidak dikelola baik dan bertanggungjawab, maka akan berdampak langsung pada tenaga medis maupun tenaga kebersihan lapangan (pengangkut sampah) maupun warga masyarakat.

Seluruh APD yang telah digunakan oleh siapa saja mesti didisinfestasi sebelum dan sesudah dimasukkan dalam plastik kuning sesuai prosedur tetap, lalu dipilah di tempat pembuangan sampah sementara yang akan diangkut oleh petugas kebersihan menuju tempat pembakaran atau insinerator.

Dalam kondisi saat ini diharapkan ada komunikasi dan koordinasi baik agar seluruh insinerator di Papua Barat dan Papua boleh digunakan oleh siapa saja untuk pemusnahan limbah B3 dan APD Covid-19.(***)

Previous article3 Kampung di Pegaf Dapat Sembako dari Polsek Anggi
Next articleIzin Universitas Lodewijk Mandatjan Diproyeksikan Terbit Tahun Ini